Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Camat Toboali, Jusvinar dan Kepala Desa Serdang, Apendi.
BACA JUGA:DKPPKB Basel Imbau Warga Lebih Selektif Konsumsi Buah Guna Cegah Virus Nipah
"Meski tetap kami protes, tapi alat berat terus bekerja dan ditanami sawit," kata salah seorang warga di lokasi, Rabu siang (5/2/2026).
Pada kesempatan sama, Kades Serdang, Apendi, membantah keras kalau ikut meneken SP3AT.
"Nama saya dicatut, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu.
Jelas tanda tangan saya dipalsukan," tegas Apendi.
Apalagi, ungkap Apendi, pada tahun 2014, dia belum menjabat sebagai Kades Serdang.
"Saya baru terpilih dan menjabat Kades Serdang baru tahun 2016.
Siapa yang melakukannya, saya tidak tahu," imbuhnya.
Melihat dugaan pengalihan lahan sawah ini menjadi lahan sawit, tentunya masih banyaknya Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak penegak hukum.
Karena ini sesuai dengan aturan Pemerintah melarang alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk menjaga ketahanan pangan nasional, dengan aturan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Presiden (Perpres).