Hakim Minta Tidak Ada Aktivitas, Warga Jeriji Ini Pertanyakan Kenapa Lahan Sengketa Masih Digarap 10 Tergugat
Kazunaini --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggugat 10 orang atas dugaan pengakuan lahan pribadi keluarganya.
Dalam hal ini Kazunaini (57) selaku penggugat sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri di Sungailiat, Kabupaten Bangka, atas penggarapan lahan milik keluarganya tersebut.
"Pada saat pemeriksaan di lapangan di Desa Jeriji, hakim menegaskan tidak boleh melakukan aktivitas selama belum ada putusan inkrah," ucap Kazunaini atau akrab disapa Win, Jum'at (31/10).
“Saya ini bertanya-tanya mengapa masih ada aktivitas (menanam sawit-red) di lahan Desa Jeriji yang saya gugat di PN Sungailiat. Padahal hakim secara tegas menyatakan tidak boleh ada aktivitas dan itupun ditanyakan langsung ke kuasa hukum tergugat,” kata Win.
Kronologi gugatannya ini berawal, adanya dugaan pengakuan lahan oleh 10 orang tergugat yakni, HI, RI, BS, SN, SR, AG, PI, HI, IN, SI dan SN, yang menggarap lahan turun temurun milik kakeknya. Padahal lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1940 lalu dan sudah dibagikan ke keluarga besarnya ada 56 orang. Namun, lahan seluas 92 hektare diakui kepemilikannya oleh tergugat.
Win mengakui lahan tersebut diwariskan kakeknya ke keluarga besar tidak ada surat menyurat.
BACA JUGA:PHK Sepihak, Perusahaan Sawit PT BSSP Desa Malik Kena Gugat di Pengadilan
BACA JUGA:APKASINDO Bangka Kawal Jaminan Keselamatan Kerja Pekerja Sawit Rakyat
Sebelumnya, kata Win, sengketa lahan ini telah melalui proses mediasi di Kantor Desa Jeriji, tetapi tidak ada titik temu. Lalu, ia juga berkonsultasi ke pihak kepolisian serta kejaksaan atas masalah ini dan akhirnya ia memutuskan melakukan gugatan di PN Sungailiat.
"Kita sudah mediasi dua kali di Kantor Desa Jeriji tetapi tidak ada titik temu. Saya bersedia mengganti uang yang dikeluarkan tergugat karena membuka lahan itu tapi lahannya kembali ke saya dan pihak tergugat tidak ada kesepakatan," ucapnya.
"Bahkan, saat ini prosesnya gugatannya sudah 11 kali sidang. Selain itu, majelis hakim juga yang meminta tidak ada aktivitas di lahan sengketa itu. Harapan saya, putusannya nanti lahan seluas 92 hektare itu kembali ke keluarga besar kami," tambahnya.
Haris Setiadi selaku kuasa hukum Kazunaini atau Win, menegaskan hal yang sama.
“Padahal pada pemeriksaan setempat majelis hakim sudah menyatakan agar para pihak tidak melakukan aktivitas apapun di objek sengketa sampai putusan inkracht,” pungkasnya.
BACA JUGA:PHK Sepihak, Perusahaan Sawit PT BSSP Desa Malik Kena Gugat di Pengadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
