Seorang ABG di Desa Serdang Dikeroyok Usai Nonton Band, Penyebabnya Diduga Karena ini

Minggu 25-01-2026,16:27 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Setelah itu kemudian bubarlah para pelaku dan rombongannya meninggalkan tempat kejadian perkara.

Setelah rombong pelaku pulang,  korban bersama dengan WI membantu YA untuk keluar dari sungai dan pergi kerumah korban. 

Saat di depan rumah kemudian orang tua korban WA terbangun dari tidur lalu bertanya kepada korban apa yang terjadi.

Korban ini memberitahu bahwa ia sudah di keroyok oleh orang yang tidak dikenali.

Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel. 

BACA JUGA:Tantangan Bagi Offroader di Jalur 3 dan 5, Jefry ; Bebatuan Hingga Tanjakan Terjal

Kepala unit PPA Polres Basel Aipda M. Kurniawan mengatakan, pada Kamis (25/01) sekira pukul 08.30 Wib, Unit PPA  memanggil anak-anak terduga ABH yang berada di sekolahnya dan juga di rumahnya kemudian sekitar pukul 10.00 wib para terduga ABH datang dengan orang tuanya masing-masing ke Polres Basel. 

"Kita panggil yang terduga para pelaku ini di sekolahnya dan dikediaman para pelaku juga untuk datang ke Mapolres Basel" sebutnya, Minggu (25/01). 

Dikatakannya, motif sementara pengeroyokan ini diduga akibat kesalahpahaman atau miskomunikasi sejak berada di lokasi hiburan malam. Adapun para ABH yakni, AP, MS, RW, FA, dan DA. Sedangkan saksi ABH juga, AP, DU, WI, dan YA. 

BACA JUGA:32 Peserta Adu Skill di Open Tournament Pimpong HPN 2026 di Toboali

Barang bukti yang diamankan, satu helai Jaket bertuliskan ADIDAS berwarna hitam lis putih, satu  helai celana jeans Panjang berwarna biru, satu helai celana jeans pendek berwarna cream dan satu helai baju berlengan pendek berwarna hitam.

Modus operandi para pelaku ini melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. 

"Kepada ABH ini dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dengan ancaman anak-anak tiga tahun enam bulan dan maksimal lima tahun penjara.

Kategori :