Ia menyampaikan bahwa alat dan mekanisme sukarela yang selama ini ada sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan perkembangan kecerdasan artifisial.
Proposal Indonesia, menurutnya, memberikan arah jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
“WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global.
Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan.”
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Ikuti Hari Kedua Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025
Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini.
Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal ini menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar yang lebih adil dalam tata kelola royalti global.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Ikuti Hari Kedua Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025
Pada kesempatan yang sama, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia (justandfairroyalty.dgip.go.id) sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang sedang dibahas.
Peluncuran situs ini melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
Tentang DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat
DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.