Kasus Pengoplosan Gas di Sungailiat Terus Bergulir, Polda Babel Kembali Segel 2 Pangkalan
Tim Ditreskrimsus Polda Babel menyegel pangkalan gas subsidi di Sinar Jaya, Sungailiat. --Foto Reza
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menyegel dua pangkalan gas terkait pengungkapan pengoplosan gas beberapa waktu lalu di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Ya, hasil pengembangan kasus pengoplos gas kemarin. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (12/2/26) siang.
Agus menyebutkan, dua pangkalan gas yang disegel atau disita itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/26).
"Penyegelan atau penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan penggunaan gas LPG Subsidi 3 Kilogram yang didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal yang sebelumnya diamankan pada 6 Februari lalu," sebutnya.

Tim Ditreskrimsus Polda Babel menyegel pangkalan gas subsidi di Air Hanyut, Sungailiat. --Foto Reza
BACA JUGA:Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di Bangka Digerebek Polda
BACA JUGA:Gudang Pengoplosan Gas LPG di Bateng Digerebek, 2 Orang dan Ratusan Tabung Diamankan
Hingga saat ini, Tim Indagsi Polda Babel terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kilogram yang terjadi di Kabupaten Bangka.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Tentunya ini adalah wujud komitmen kita (Polda Babel) dalam menyikapi isu dan keluhan di masyarakat terutama terkait kejadian kelangkaan gas beberapa waktu lalu, apalagi ini menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26) lalu.
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg termasuk 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan Fa alias Ijal selaku pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda.
BACA JUGA:Gas Subsidi Langka di Bangka Belitung, Ini Temuan Ombudsman
BACA JUGA:Satgas Sita Ratusan Ton Timah dan Zircon dari Smelter Asui dan Dedi di Sungailiat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
