BABELPOS.ID.- Kejari Bangka Selatan (Basel) menetapkan mantan Bupati Justiar Noer dan dan mantan Camat Lepong, Dodi Kusuma sebagai tersangka tipikor penerbitkan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektar, Kamis 11 Desember 2025.
Keduanya langsung ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan diangkut mobil tahanan.
Kontan mengagetkan dan mencekam.
Kajari, Sabrul Iman menyatakan penetapan tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Justiar Noer sendiri terjerat saat jabatan Tahun 2016 s.d 2021. Sedangkan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok 2016-2019.
Kajari menjelaskan intinya, dalam kasus ini keduanya dinlai menyalahkan gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.***