Iguswan Divonis Penjara Paling Berat Dalam Perkara Tambang Ilegal Lubuk Besar
Keempat terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (20/8). --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang memvonis penjara terhadap 4 terdakwa perkara tambang ilegal kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kamis (20/8). Majelis hakim yang diketuai Dewi memvonis penjara terberat terhadap Iguswan Saputra dikarenakan tidak memulihkan kerugian negara selama persidangan. Adapun vonis yang diketuk palu yakni pidana penjara selama 5 tahun.
Iguswan juga dikenakan dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Tidak cukup disitu Iguswan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) terbesar -dari terdakwa lainya- yakni Rp 8 miliar dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel) divonis paling rendah yakni cuma berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 250 juta, apabila tidak mencukupi dendanya diganti kurungan selama 120 hari. Adapun uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
Sementara terdakwa H Yulhaidir dengan penjara selama 4 tahun. Adapun pidana denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan. Tak cukup disitu H Yul juga dikenakan pidana UP sebesar Rp 4,5 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Sementara Herman Fu dengan vonis penjara selama 4 tahun. Adapun uang pengganti sedikit lebih rendah dari terdakwa H Yul yakni Rp 3 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Berdasarkan Perma 1 Tahun 2023, Advokat Apri Anggara Minta Herman Fu Dibebaskan
BACA JUGA:Perkara Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk Besar, Herman Fu Pulihkan Kerugian Negara
Majelis menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang bomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.
Vonis masing-masing terdakwa tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Adapun hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.
Pikir-pikir
Terpisah tim JPU yang diwakili Aulia Perdana mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan tersebut. Demikian juga dengan advokat Apri Anggara dari terdakwa Herman. “Terhadap putusan tersebut kami tim advokat masih pikir-pikir selama 7 hari. Masih akan didiskusikan kepada klien dan keluarga,” kata Apri.
Dikatakan Apri pada prinsipnya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tadi. “Karena tidak sejalan dengan nota pembelaan kami, secara objektif kerugian negara dihitung majelis berdasarkan hasil biji timah yang dijual kepada smelter. Artinya menurut majelis hakim kerugian negara adalah perhitungan hasil biji timah yang didapatkan oleh terdakwa dalam melakukan menambangan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung , karena menjadi berkurangnya kekayaan negara. Dan juga tadi hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa membayar uang pengganti berupa kerusakan lingkungan,” tukasnya.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk Besar, Iguswan Saputra Dituntut Penjara Paling Berat
BACA JUGA:Hasil Tambang Ilegal Lubuk Besar Rp 8 Miliar, Terdakwa Iguswan Belum Kembalikan Kerugian Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
