Tipikor 14 Kontainer LTJ PT PMM, Pegawai Bea Cukai Pangkalpinang Diperiksa Ramai-ramai

Tipikor 14 Kontainer LTJ  PT PMM, Pegawai Bea Cukai Pangkalpinang Diperiksa Ramai-ramai

Potongan Video Kampanye Anti Korupsi Bea Cukai Pangkalpinang di TikTok yang jadi sorotan netizen. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kabar penghentian penanganan kasus dugaan korupsi 15 kontainer berisi logam tanah jarang (LTJ) berupa elminit milik PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri) oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI stop, ternyata hanya isapan jempol belaka. Karena saat ini penanganan kasus tersebut kian intensif, bahkan pada Kamis (20/8), pejabat Bea Cukai Pangkalpinang diperiksa ramai-ramai. 

Rilis yang Babel Pos terima dari Penkum Kejaksaan Agung RI, ada 3 ASN Bea Cukai Pangkalpinang yang memenuhi panggilan penyidik. Yakni HD, AH dan TAC. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” demikian Kapuspenkum Anang Supriatna.

Sebelumnya penyidik telah menaikan penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sd  2026. Tahap pertama penyidikan  telah ditetapkan 3 orang tersangka. Yakni Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Kepala unit pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto dan perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan.

Para  tersangka dijerat kasus ekspor ilegal atas sumber daya alam strategis. Adapun modus kejahatanya berupa meloloskan ekspor harta karun Babel itu dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan  dokumen ekspor. 

Lantas bagaimana peran masing-masing tersangka. Terungkap bahwa dimulai dari peran tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta  Gian Prabuharto selaku kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Selain itu,  Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

BACA JUGA:Kasus 15 Kontainer LTJ PT PMM di Batam Naik Penyidikan, Kepala Bea Cukai Junanto dan Sucofindo Gian Tersangka

BACA JUGA:Laka Kerja Pegawai Menewaskan Agus Jumanto, Ini Respon PT PMM

Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT  Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka GP juga mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan  REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Ekspor Ilegal

Sementara tersangka Junanto Kurniawan (JK) selaku kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang,  secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk mengakomodir ekspor  REE dari PT PMM itu.  Junanto Kurniawan mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung  REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. 

Namun Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh tersangka Iwan Setiawan sehingga tidak memuat adanya kandungan  REE. Perbuatan tersangka Gian Prabuharto yang mengakomodasi permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan tersangka JK yang menyalahgunakan kewenanganya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atau rare earth element (REE) atas permintaan Iwan Setiawan, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait