Tujuannya adalah untuk menjadikan proses tersebut lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel dibandingkan metode manual.
“Kehadiran aplikasi ini menjadikan proses pengharmonisasian ranperda/ranperkada dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel”, ujar Feri.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel fasilitasi pengharmonisasian enam Raperkada Kabupaten Bangka Selatan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas sinergi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung dalam penyusunan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati
"Dengan adanya pengharmonisasian, harapannya Ranperda/Ranperkada yang dibentuk sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif" tutup Johan.