Tambah Lagi, Kejari Tetapkan Tersangka Mitra PT Timah, Direktur CV Diratama Ditahan
Direktur CV Diratakan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani penahanan Kejari Basel. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kini kembali menetapkan tersangka baru, setelah sebelumnya menahan 10 tersangka dugaan dari turunan kasus korupsi tata kelola timah 300 T.
Diketahui sebelumnya, Kejari Basel sudah menetapkan delapan direktur CV Mitra PT. Timah yakni, Tersangka Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya. Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia. Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada. Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang. Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, dan Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Kini giliran Direktur CV Diratama Doni Indra ditetapkan tersangka pada, Kamis malam (26/02).
PLT Kejari Basel Herry Hendra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Doni ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Basel sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98.
"Penahanan Direktur CV Diratama ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Kepada Mitra Usaha Di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan, Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022," sebutnya.
BACA JUGA:AS Tak Ada di Rumah Kaposang Saat Penggerebekan Bareskrim, Status Belum Tersangka
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Bos Besar Kaposang, Gudang hingga Alat Berat Dipasang Garis Polisi
Diketahui, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah sejak tahun 2015 - 2022 telah dilakukan oleh mitra usaha dengan mekanisme kerjasama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Mitra Usaha PT Timah.
Bahwa setelah terbitnya Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) aktivitas CV. Diratama selaku Mitra Usaha PT Timah sejak tahun 2015 -2020 berdasarkan fakta penyidikan bukan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan tetapi melakukan kegiatan Penambangan dan penjualan (transaksi) hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah. Hal tersebut merupakan rekayasa Direksi PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama selaku Mitra Usaha di Kabupaten Basel.
"Sama seperti CV mitra sebelumnya, CV Diratama ini merupakan rekayasa Direksi PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama selaku Mitra Usaha di Kabupaten Basel," sebutnya.
Atas hal ini berdasarkan alat bukti antara lain, BAP Saksi sebanyak 33 orang, Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah dan BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP. Pihaknya menahan Direktur CV Diratama.
Bahwa setelah mempertimbangkan terdapat 2 alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif. Maka terhadap tersangka Doni selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 26 Februari 2026 - 17 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan sebagai berikut: Nomor: PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
"Terhadap tersangka bertentangan dengan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Perahu di Basel, Aksi Penyelundupan Timah ke Malaysia Sudah 18 Kali
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
