BABELPOS.ID - Selama Januari-Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 49 (empat puluh sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 219 (dua ratus sembilan belas )Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Kamis (04/12/2025).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Kepegawaian 2025
Dari jumlah tersebut, berikut capaian masing-masing Ranperda dan Ranperkada yang telah diharmonisasi :
1. Provinsi Bangka Belitung terdiri dari 5 (lima) Ranperda dan 9 (sembilan) Ranperkada
2. Kota Pangkal Pinang terdiri dari 7 (tujuh) Ranperda dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada
3. Kabupaten Belitung Timur terdiri dari 11 (sebelas) Ranperda dan 68 (enam puluh delapan) Ranperkada
4. Kabupaten Belitung terdiri dari 2 (dua) Ranperda dan 25 (dua puluh lima) Ranperkada
5. Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari 6 (enam) Ranperda dan 48 (empat puluh delapan) Ranperkada
6. Kabupaten Bangka Selatan terdiri dari 9 (sembilan) Ranperda dan dan 9 (sembilan) Ranperkada
7. Kabupaten Bangka Barat terdiri dari 4 (empat) Ranperda dan dan 16 (enam belas) Ranperkada
8. Kabupaten Bangka terdiri dari 5 (lima) Ranperda dan dan 22 (dua puluh dua) Ranperkada
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Kepegawaian 2025
Untuk penyampaian pengharmonisasian ranperda/ranperkada dari DPRD dan Pemerintah Daerah sudah dilaksanakan melalui aplikasi e-harmonisasi.
Aplikasi E-Harmonisasi adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.