​Tahun 2026, Pemkot Pangkalpinang Akan Angkat Tenaga PJLP Gantikan Honorer

Senin 24-11-2025,13:27 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, ​PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan akan melakukan pengangkatan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang terbaru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

​Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

​“Sesuai dengan peraturan, memang tidak boleh lagi pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujar Saparudin di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Internet Rakyat Murah tapi Ngebut, Berikut Cara Daftar, Harga dan Fiturnya

​Menurut Wako Udin, sapaan akrabnya, jenis tenaga kerja yang diakui secara resmi di instansi pemerintah adalah tenaga PPPK, tenaga PPPK paruh waktu, dan Pengangkatan tenaga kerja PJLP.

Wako Udin menjelaskan bahwa tenaga PJLP akan direkrut untuk mengisi posisi-posisi yang sifatnya memberikan jasa.

Pengangkatan PJLP ini akan dimulai pada awal tahun 2026.

BACA JUGA:Internet Rakyat Murah tapi Ngebut, Berikut Cara Daftar, Harga dan Fiturnya

​“Sehingga mulai Januari tahun 2026 kita Kota Pangkalpinang akan mengangkat PJLP untuk mereka yang memiliki tugas yang bentuknya memberikan jasa seperti tukang bersih, satpam, dan sopir,” jelasnya.

​Ia menambahkan, tenaga PJLP akan dimasukkan dalam kategori jasa.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang telah menyiapkan alokasi anggaran khusus.

​“Untuk mekanisme porsi anggarannya sudah kita siapkan [pada APBD] 2026,” tegasnya.

BACA JUGA:Klinik Sehat Keliling PT Timah: Jangkau Ribuan Warga dan Perkuat Akses Layanan Kesehatan

Tags :
Kategori :

Terkait