//Dorong Optimalisasi Layanan Bankum di wilayah
BABELPOS.ID, BELITUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas Rekomendasi Analisis Impelementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Hukum Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh Tim BSK Kanwil Kemenkum Babel bersama jajaran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany, didampingi Analis Hukum Ahli Pertama: Fitriyah Kusuma Wardani, Winda Astuti, dan Defta Fahrun Setiady.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Belitung turut hadir Gunawan (Analis Hukum Ahli Muda), Adityo Saputro (Perancang PUU Ahli Muda), serta staf Bagian Hukum, Bambang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Delapan Raperbup Kabupaten Belitung Timur
Dalam kesempatan tersebut, Poppy Rinafany menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa rekomendasi hasil Analisis Kebijakan Hukum dapat diimplementasikan secara tepat dan berdampak.
“Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan langkah dan membangun pemahaman bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan rekomendasi dapat memberikan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan hukum di daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Delapan Raperbup Kabupaten Belitung Timur
Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusuma Wardani, menyampaikan paparan terkait fokus Analisis Kebijakan Hukum Tahun 2025 yang mengkaji implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).
Dari hasil kajian yang dilakukan, Tim BSK Hukum memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan anggaran bantuan hukum untuk memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA:Kanwil Kementerian Hukum Babel Selenggarakan Penyuluhan Hukum BEKUMPUL di Desa Kerakas
Fitriyah mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam memenuhi hak masyarakat terhadap akses keadilan.
“Perda ini telah memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan program bantuan hukum.