“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Di sampaikan kalau ada investor yang ingin bekerja sama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi saat di awal persidangan.
“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” tuturnya.
3. PT FAL, PT BAM dan SAML -dalam pusaran perkara- diduga kuat telah melakukan perambahan hutan secara ilegal. Tidak hanya itu, juga disebutkan telah melakukan jual beli hutan itu.
“Pihak perusahaan-perusahaan yang telah bermain di celah-celah regulasi. PT NKI bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan produksi yang bermasalah. Ada perusahaan lain seperti PT SAML dan PT FAL yang dengan mudahnya mengantongi izin berdasarkan telaah BPKH yang keliru,” sebut Marwan kepada Babel Pos juga seperti dalam pledoi.
Bahkan katanya, PT FAL masih terus merambah hutan di Labuh Air Pandan tanpa izin, seolah kebal hukum. “Lebih ironis lagi, meskipun ada papan sitaan dari Kejati Bangka Belitung di lahan PT NKI, PT FAL tetap bisa beroperasi tanpa hambatan,” ungkapnya.
4. Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII (BPKH) Bangka Belitung karena telah menerbitkan telaah yang menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar.
BACA JUGA:Haji Ton dan Aloysius Disebut Pemilik 9 Excavator yang Baru Diamankan Tim Satgas PKH
BACA JUGA:Sudah 23 Unit Alat Berat Disita Satgas PKH dari Hutan Lubuk yang Luluh Lantak
SK KLHK nomor 6614 tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK nomor 798 tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut. “Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” sebut Marwan.
Selain sederet nama tersebut, juga banyak pejabat lainya yang telah diperiksa beruntun selaku saksi kunci di muka sidang yang diketuai oleh hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Di antaranya: Feri Afrianto mantan Kadis Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai pj Sekda Bangka Belitung. Mantan Sekda Yan Megawandi.
Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima dan Mantan kepala kantor badan pertahanan Bangka, Adi Wibowo. Sementara dari pihak Perusahaan yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
BACA JUGA:Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR, Ini Penjelasan Gubernur Hidayat
BACA JUGA:Herman Fu Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel