BABELPOS.ID, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judi online yang akan dilakukan pemerintah.
BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam pidato kunci pada acara 'Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025: Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia' yang diselenggarakan oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11).
Menko Yusril mengungkapkan, perampasan uang hasil kejahatan judi online dapat dilakukan dengan proses acara cepat, hanya dalam waktu tujuh (7) hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung
Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa judi online merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang telah tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Raperkada Kota Pangkalpinang
"Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital," tegas Yusril.
Yusril menjelaskan, bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.