Peringatan Bagi Penjudi: Negara Dapat Merampas Uang Kejahatan Judi Online

Selasa 04-11-2025,20:52 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

Karena judi baik konvensional maupun daring merupakan tindak kejahatan, maka uang judi dapat dikategorikan termasuk uang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka

"Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk "diputihkan", tindakan itu sudah tergolong pencucian uang (money laundering)," ucap Yusril.

Namun dia mengakui transaksi uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan crypto dan dompet digital, tapi PPATK takkan kehilangan akal mengungkapkan transaksi jenis ini.

BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan, dan dapat meminta penyedia jasa keuangan seperti bank atau lembaga pengiriman uang untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judi online.

"Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik.

Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara," jelas Yusril.

BACA JUGA:Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual

Menurut Yusril, selama ini ketentuan Pasal 64–67 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal.

Padahal, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan (asset forfeiture) yang berlaku di banyak negara maju.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa," tegas Yusril.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Program Pembentukan Perda Babel 2026 Ditunda

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi antar instansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang dapat berjalan efektif dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung

Berdasarkan Perpres 88/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada 18 Kementerian dan Lembaga yang kini terlibat dalam Komite TPPU.

Kategori :