Menjaga Bersama Pintu Digital: Belajar dari Perlawanan Terhadap Judi Online
Ardi Pratama --Foto: ist
Oleh: Ardi Pratama
Manajer Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP
___________________________________________
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap jaringan 21 situs judi online (judol) dengan nilai sitaan fantastis mencapai Rp96,7 miliar. Hal yang mengejutkan adalah, para pelaku kejahatan ini melancarkan aksinya dengan membentuk 17 perusahaan fiktif berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk menyusup ke sistem Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebagai merchant resmi. Hal inilah yang kemudian memungkinkan mereka menerima dana dari para “korban” yang masih belum sepenuhnya aware terhadap bentuk penyalahgunaan sistem pembayaran. Karenanya, BI sebagai otoritas tertinggi sistem pembayaran tanah air terus memperkuat edukasi PeKA kepada masyarakat.
Temuan ini adalah alarm keras. Kejahatan ini tidak lagi sekadar isu moralitas atau penyakit sosial, melainkan kejahatan korporasi terorganisir yang memanfaatkan celah dalam ekosistem keuangan digital kita. Bagi konsumen, keberadaan PT fiktif ini menciptakan ilusi legalitas yang berbahaya, seakan-akan transaksi yang mereka lakukan adalah bagian dari ekonomi digital yang sah. Tidak sedikit masyarakat selaku konsumen yang tertipu dan terjebak dalam lubang ini. Terlebih lagi, sebagian besar masyarakat juga mudah tergiur dengan hadiah besar yang dijanjikan oleh sistem judol ini.
Penumpasan judi online dan penyalahgunaan keuangan digital sebetulnya tidak hanya digalakkan di dalam negeri. Di penghujung 2025 lalu, kita sempat mendengar ketegasan regional melalui aksi fisik di perbatasan Thailand-Kamboja yang diduga menjadi sarang pelaku judi daring. Menurut berbagai sumber, jet tempur F-16 buatan Amerika Serikat milik Thailand membombardir sejumlah titik yang diduga menjadi pusat scam di Kamboja pada bulan Desember lalu. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ancaman digital ini telah mencapai titik ekstrem yang memerlukan penanganan luar biasa (extraordinary measures).
Jika di level regional saja Thailand bersedia mengambil risiko fisik, maka di level domestik, kita memiliki kewajiban untuk memperkuat "benteng administratif" kita. Perang melawan judol tidak hanya dilakukan di medan laga atau melalui pemblokiran situs, tetapi juga melalui penguatan sistem pembayaran yang akuntabel. Di sinilah peran regulator seperti Bank Indonesia menjadi krusial. Dalam kerangka Pelindungan Konsumen, fokus utama bukanlah sekadar menangani keluhan setelah kerugian terjadi, melainkan memperkuat aspek preventif di hulu. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, penguatan aspek pengawasan terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terus dilakukan.
BACA JUGA:Inklusi Pendidikan dan Karakter Anak Berkebutuhan Khusus
BACA JUGA:Etika Perantau Minang di Bangka Belitung: Ujian Adaptasi dan Kesadaran Diri
Modus 17 PT fiktif ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ekosistem keuangan untuk memperketat proses Know Your Business (KYB). Sistem deteksi dini (Fraud Detection System) yang dimiliki perbankan dan penyelenggara jasa pembayaran harus terus diperbarui agar mampu mengendus pola transaksi yang tidak wajar. Hal ini kita pahami sebagai kebutuhan pokok keandalan sistem pembayaran modern yang hampir sepenuhnya bergantung pada perangkat digital. Karenanya, keandalan yang pada akhirnya berdampak pada Integritas sistem pembayaran adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital Indonesia.
Selain memperkuat sistem dari dalam, penguatan dari sisi konsumen atau masyarakat sangat penting dilakukan. Sebagaimana yang selalu digelorakan oleh Bank Indonesia, konsumen harus memegang teguh prinsip PeKA (Peduli, Kenali, Adukan). Pertama, Peduli dengan segala bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Kedua, Kenali siapa penyelenggara jasanya; apakah mereka memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas? Ketiga, jangan ragu untuk Adukan melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Keberhasilan para penegak hukum menyita puluhan miliar rupiah adalah kemenangan hukum di hilir. Namun, memutus mata rantai aliran dana ilegal di hulu melalui sistem pembayaran yang kuat dan literasi konsumen yang cerdas adalah kemenangan jangka panjang bagi ekonomi kita. Pelindungan konsumen adalah kerja kolektif antara ketegasan hukum, ketatnya regulasi, dan kebijakan masyarakat dalam bertransaksi.
BACA JUGA:Submit Serentak Zona Integritas, Penanda Reformasi Birokrasi Bergerak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
