Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Raperkada Kota Pangkalpinang

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Raperkada Kota Pangkalpinang

--

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/11/25).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Orientasi PPPK TA 2025

Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperkada mengenai:

• Pemberian Insentif kepada Petugas Rumah Ibadah (Marbot);

• Pedoman Pemberian Insentif kepada Ustad/Ustadzah; dan

• Pedoman Pemberian Insentif kepada Tim Kelompok Kerja Terpadu dan Muaddib/Pembina.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi PЗH, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.

BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung

Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Farm Estate PT Timah Tbk Jadi Sarana Edukasi Pelajar tentang Produktif Pertanian

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Ia berharap hasil harmonisasi memastikan Raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf secara substansial dan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait