Kanwil Kemenkum Babel dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Babel Periode 2025-2028

Kamis 30-10-2025,17:04 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2025–2028 yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta seluruh anggota MKNW yang baru dilantik.

Pelantikan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian HAM Babel, Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Babel.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Evaluasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020

Adapun enam anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Dari unsur pemerintah yaitu Johan Manurung, S.H., M.H. dan Kaswo, S.Sos., M.AP.; dari unsur notaris yaitu Haryadi, S.H. dan Amorawati, S.H., Sp.N.; serta dari unsur akademisi yaitu Hasmonel, S.H., M.Hum. dan Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam amanatnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa profesi notaris memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional karena berperan menjaga kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum masyarakat.

“Majelis Kehormatan Notaris merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi notaris.

Melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan berintegritas, MKN diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan profesi,” ujarnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Usaha

Widodo juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKN memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris maupun minuta akta yang disimpan, dengan tetap menjunjung asas kerahasiaan jabatan dan etika profesi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum, aparat penegak hukum, dan unsur notaris untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Babel Economic Forum 2025

Kategori :