Kemenkum: Modernisasi Pengelolaan Royalti Pastikan Kepastian Hukum

Kemenkum: Modernisasi Pengelolaan Royalti Pastikan Kepastian Hukum

--

BABELPOS.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak.

Dalam rapat pleno distribusi royalti, di Jakarta, Selasa (3/3), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan transparansi pengelolaan royalti saja tidak cukup, sehingga harus ada modernisasi berbasis digital.

BACA JUGA:LPPOM Babel Sukses Gelar Halal Festival Syawal 1447 H Bersama BI Babel

"Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:PWNU Babel Ajak Maknai Khatam Qur'an 17 Ramadan 1447 H, Arif Menyikapi Kondisi Indonesia dan Global

Dia menyebutkan pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan atas PP 56/2021 yang mengatur tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu/musik secara lebih transparan.

Peraturan tersebut mewajibkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memasukkan data ke PDLM dan memperluas cakupan royalti ke layanan digital.

"Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa,” ungkap dia.

BACA JUGA:Nurhasanah Terharu hingga Menangis Saat Bantuan PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Anaknya

Penyelenggaraan rapat pleno tersebut menjadi bentuk keterbukaan Lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik dan pemangku kepentingan.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat sebanyak Rp33,02 miliar royalti belum diklaim (unclaimed) hingga saat ini.

BACA JUGA:Sedang Terparkir di Teras Rumah, Motor PNS di Toboali Kena Gondol Maling, Kerugian Belasan Juta

Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan lantaran masih tingginya angka royalti yang belum diklaim, maka pihaknya membuka ruang diskusi dan klaim bagi LMK serta mengajak para musisi dan pemegang hak yang belum tergabung dalam LMK untuk segera melakukan pencatatan dan pengajuan klaim.

BACA JUGA:Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait