BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, menyoroti hasil implementasi kebijakan di Provinsi Bali yang menunjukkan bahwa pendaftaran hak cipta lebih dominan dibandingkan paten.
Hal ini disebabkan karena karya masyarakat Bali cenderung berbasis seni dan budaya yang otomatis dilindungi melalui mekanisme hak cipta, sedangkan invensi teknologi yang dapat dipatenkan masih relatif sedikit.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Faktor sosio-kultural, minimnya literasi hukum, dan keterbatasan pendampingan administratif menjadi kendala utama dalam peningkatan pendaftaran paten.
Ia menilai perlunya strategi komunikasi hukum yang lebih intensif agar kebijakan tarif 10% dan 0% bagi kelompok tertentu dapat dimanfaatkan secara optimal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Dalam sesi berikutnya, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kekayaan intelektual.
Inovasi seperti e-Seal, sistem otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan artifisial telah mempercepat proses pendaftaran serta memperkuat validitas dokumen.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari reformasi layanan publik yang memastikan keaslian, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti secara antusias oleh peserta dari seluruh Indonesia, baik yang hadir secara luring di Bali maupun daring dari berbagai wilayah.
Diskusi menyoroti berbagai aspek praktis implementasi kebijakan, tantangan koordinasi antarinstansi, serta usulan penyempurnaan regulasi berbasis hasil kajian lapangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Kanwil Kemenkum Babel sendiri turut hadir secara daring yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran pejabat dan fungsional dari Bidang Strategi Kebijakan.
Kehadiran tim ini mencerminkan dukungan penuh Kanwil Kemenkum Babel terhadap upaya nasional dalam memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di bidang kekayaan intelektual.