Penegakan Hukum Out 0f the Box Ala Mantan Kajati Babel Asep Maryono

Sabtu 18-10-2025,10:39 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Perkara Tambang dan Kehutanan Kini Jadi Yurisprudensi Tipikor

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini lagi panas-panasnya. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) untuk tiga kalinya mementahkan vonis bebas hasil ketuk palu pengadilan tingkat awal. Terakhir hasil kasasi JPU perkara tanam pisang tumbuh sawit membuat terdakwanya harus menelan pil pahit. Awalnya divonis bebas Pengadilan Tipikor, kini vonis penjara. Tentu saja kondisi ini membuat tak nyaman bagi terdakwa yang sudah terlanjur menghirup udara bebas. Kini malah harus kembali merasakan dinginya hotel prodeo. 

Diketahui bersama, kalau 2 perkara tipikor yang sempat dibebaskan PN Tipikor Pangkalpinang tak lain sektor pertambangan dan kehutanan. 2 perkara tersebut -memang awalnya- tak lazim, sehingga menarik perhatian. Dari yang awalnya hanya pidana umum menjadi produk tipikor.  Tentunya -bagi Kejaksaan- syarat akan kerugian keuangan negara (KN). 

Adanya terobosan penegakan hukum seperti itu tak terlepas dari jasa kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono, saat itu. Asep memang terbilang singkat masa bakti di Bumi Serumpun Sebalai tepatnya sejak Februari 2023 sampai dengan 2024. Namun begitu, pria asli Sunda dikenal bernyali serta cemerlang dalam melahirkan terobosan produk penyidikan tipikor dengan KN yang tak kaleng-kaleng. 

Asep saat ini menjabat sebagai kepala biro perlengkapan, di Jambin, Kejaksaan Agung RI. Kini alumni Universitas Jenderal Soedirman sibuk dengan penerapan teknologi mutakhir bagi Kejaksaan. Di sela kesibukan itu, Babel Pos berhasil mewawancarai secara ekslusif ayah 2 anak ini. Persisnya setelah mendengar kasasi perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit -buah kerja keras bersama jajaran-  yang dimenangkan oleh MA beberapa waktu lalu.  

Babel Pos (BP): Sedikit memorabilia saat abang bertugas di Babel. Apa motivasi abang melakukan terobosan penegakan hukum saat itu?

Asep Maryono (AM) : Sebagai seorang penegak hukum tentunya tugas saya adalah menegaskan hukum. Ketika saya menjabat sebagai Kajati, saya merasa miris melihat kondisi alam  Babel yang sangat rusak, baik karena pertambangan ilegal maupun kerusakan hutanya.  Namun saya menyadari bahwa Kejaksaan memiliki keterbatasan. Saya berdialog dengan para asisten dan jaksa, bagaimana caranya agar Kejaksaan bisa berkontribusi untuk menyelamatkan bumi serumpun sebalai.

Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan terobosan dengan dasar motivasi penanganan perkara Duta Palma yang ditangani Kejagung, dan kebetulan kami mendapatkan informasi ada penambangan ilegal di hutan lindung. Saya berharap, dengan penanganan kasus tersebut, apabila terbukti, ada norma yang akan menjadi dasar untuk penegakan hukum selanjutnya, yaitu menangani kasus illegal mining yang dikorupsikan.

BP: Apakah ada kaitan motivasi tersebut dengan langkah Kejaksaan Agung -selangkah lebih maju-  yang  menyentuh sektor tambang hingga perkebunan jadi tipikor?

AM: Pada saat saya bertugas di biro hukum dan hubungan luar negeri, sebelum menjadi Kajati Babel, saya mendapatkan undangan dari bidang Pidsus untuk  menghadiri pemaparan perkara Duta Palma di hotel Brawijaya. Peserta terdiri dari para Kajati dan pejabat eselon II di Kejagung. 

Perkara itu sangat menarik karena Jampidsus berhasil membuktikan perkara perkebunan menjadi perkara korupsi. Berdasar atas hal tersebut, pada saat menjadi Kajati Babel, saya ingin melakukan terobosan, perkara illegal mining menjadi perkara korupsi sehingga Kejaksaan bisa berperan memberantas illegal mining di Babel, yang menurut hemat saya sudah terjadi pembiaran yang menyebabkan kerusakan akut bumi serumpun sebalai.

BP: Kendala bagaimana, baik itu internal (SDM) dan eksternal seperti nabrak tembok?

AM: Menangani perkara tersebut tidak mudah karena selain keterbatasan jumlah SDM, kemampuan jaksa berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya dalam menangani perkara.  Akhir dari suksesnya penanganan perkara jika perkara tersebut bisa dibuktikan di pengadilan dan putusan dapat dilaksanakan dengan tuntas.

Ada keraguan dan perdebatan yang panjang dalam diskusi tersebut. Akhirnya saya menyatakan kita harus berani mengambil terobosan dan langkah kita harus out of the box. Apabila tidak berhasil, saya akan bertanggungjawab. Tidak ada lagi yang saya kejar dalam karier kecuali memberikan hal terbaik bagi Kejaksaan. 

Saya tugaskan beberapa jaksa untuk meminta pendapat para ahli. Mulai ahli hukum pidana, ahli kerugian negara, ahli kehutanan, ahli lingkungan hidup dan juga saya berkoordinasi dan meminta pandangan dari ketua PN dan ketua PT.

Kategori :