Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Raperbup Kabupaten Bangka Tengah

Kamis 16-10-2025,17:45 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh, dan Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Kamis (16/10/25).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pengukuhan Guru Besar Pertama Bidang Hukum di Universitas Bangka Belitung

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.

Dalam arahannya, Iqbal menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Ia juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam penyusunan ketiga Raperbup tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.

BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

“Setiap peraturan kepala daerah harus disusun secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa substansi yang diatur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” ujar Johan.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Sikat Pencuri Tangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online

Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian terhadap substansi masing-masing Raperbup.

Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah dan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, sementara Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kategori :