Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2027
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2027--
BABELPOS.ID, BOGOR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 9–10 Maret 2026, bertempat di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum, Jalan Raya Puncak – Cianjur No. 83, Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, bersama jajaran pengelola perencanaan dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Analis Anggaran Ahli Pertama Juning Diastuti, Penata Kelola Pemerintahan Andri Prabowo, serta Pranata Keuangan APBN Mahir Hendra.
Supervisi dipimpin oleh Ketua Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Febriyanti, yang didampingi oleh sejumlah anggota tim supervisi, yaitu Risma Apriyanti, Sinta Septiana Putri, Setyaningsih, Deshinta Vellatania, dan Maulana Hasanudin.
Dalam arahannya, Febriyanti menegaskan bahwa setiap usulan belanja modal yang diajukan oleh satuan kerja harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus diselaraskan dengan prioritas program yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah usulan belanja modal untuk Tahun Anggaran 2027 yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Usulan tersebut mencakup pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, pengadaan peralatan fasilitas perkantoran, serta penambahan nilai aset berupa gedung dan bangunan.
Selain itu, juga diajukan rencana renovasi Aula atau Balai Pengayoman sebagai upaya peningkatan kualitas sarana layanan publik di lingkungan kantor wilayah.
Tim supervisi juga memberikan penekanan bahwa setiap usulan belanja modal maupun belanja sewa harus dilengkapi dengan data dukung yang lengkap dan valid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
