Pemkab Bangka dan Pansus DPRD Babel Bahas Plasma dan CSR Perkebunan Sawit
Rapat koordinasi (rakor) pembahasan terkait plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka pada Rabu (25/3/2026).--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bekerja sama dengan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan terkait plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka pada Rabu (25/3/2026).
BACA JUGA:Bupati Fery Beberkan Capaian Kinerja 2025: Ekonomi Bangka Tumbuh, Birokrasi Kini Berpredikat A
Rakor tersebut dibuka langsung Bupati Bangka Fery Insani, didampingi PJ Sekda Bangka Thony Marza dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Syarli Nopriansyah.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Eddy Iskandar, Ketua Pansus Dody Kusdian beserta anggota H Jamro, Heriawandi, dan Himmah Olivia.
BACA JUGA:Xiaomi Siapkan Ponsel Ramah Kantong Redmi 15A, Begini Spesifikasinya
Bupati Fery Insani menjelaskan, rakor bertujuan menyelaraskan langkah dan menyusun kerangka kerja implementasi program plasma sawit untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Selain itu, juga difokuskan pada peningkatan efektivitas dan relevansi program CSR agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
"Saya mempersilakan anggota pansus untuk menggali informasi mendalam mengenai kondisi riil pelaksanaan plasma dan CSR di Kabupaten Bangka," ucapnya.
BACA JUGA:Fix! Salah Tinggalkan Liverpool di Akhir Musim Ini
Menurut dia, meskipun jumlah perusahaan sawit cukup banyak, masih terdapat perbedaan pemahaman terkait konsep dan implementasi plasma serta CSR.
Melalui forum ini, pihaknya mengajak untuk bersama-sama menggali dan menyampaikan informasi agar tidak ada lagi perbedaan persepsi.
"Kami berharap data dan masukan dari perusahaan maupun OPD dapat menjadi bahan konstruktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang plasma dan CSR perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
