DPRD Sahkan Raperda RPJMD Bangka Barat 2025-2029

Senin 06-10-2025,20:13 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

BABELPOS.ID, MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di Mahligai Betason II, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Serahkan Beras Cadangan Pangan APBD 2025 Bagi 2500 KK

Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Badri Syamsu didampingi Wakil Ketua II Samsir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Sedangkan dari Pemkab dihadiri Wakil Bupati Yus Derahman serta kepala OPD dan undangan.

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan RPJMD periode 2025–2029 merupakan momentum penting bagi daerah untuk menentukan arah pembangunan ke depan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kita Sudah Selamatkan Rp300 Triliun Kekayaan Negara

"Isi RPJMD ini kan memuat visi dan misi Bupati, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat serta ekonomi kita.

Kemudian pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan," katanya.

"Yang paling mendesak, kita lihat masalah perekonomian masyarakat.

Kita berharap agar pemerintah daerah menyikapi ini.

Terkait pertambangan, perkebunan atau investasi," lanjut Badri.

BACA JUGA:Breaking News! Dua Mobil Adu Kambing di Jalan Bencah Airgegas, Ada Plt Kepala DPMPTSP Basel di Lokasi

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat,Yus Derahman mengatakan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antar pemangku kepentingan serta arah alokasi anggaran daerah.

“Dokumen ini menjadi pedoman penting agar pembangunan daerah berjalan searah dan terukur,” ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Memanas Hingga Aksi Bakar, PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Harga Timah SN 70 Persen Rp300 Ribu

Kategori :