DPO Mat Din yang Kabur Sejak 2020 Ditangkap Kejati Babel di Jakarta

Kamis 18-09-2025,22:13 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Setelah 5 tahun kabur akhirnya terpidana Mat Din als Hap Sen warga Parit 3 Jebus, dalam perkara pidana penyerobotan lahan berhasil diciduk tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Hap Sen diciduk pada Kamis 18 September 2025 sekira pukul 21 WIB berlokasi di rumah kontrakan jalan Sunter Jaya IV no 21B Jakarta Utara. 

Dikatakan Asintel, Fadil Regan mengatakan Mat Din merupakan DPO kasus pidana umum yang kabur sejak 2020 lalu. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukukan 8 bulan penjara.

dalDam amar putusan pengadilan menyatakan terdakwa Mat Din Als Hap Sen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mat Din dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Menetapkan barang bukti berupa selembar surat pernyataan pengakuan hak di atas tanah negara tanggal 25 April 1995 atas nama Bahari Karto.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mentok.

Program tangkap buronan atau Tabur Kejaksaan Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

BACA JUGA:Buron Perompak di Laut Basel Tewas Dalam Penggerebekan di OKI

BACA JUGA:Setelah 3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Belitung Ditangkap di Aceh

Kategori :