Ikan Bebiuuu dan Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Selatan

Sabtu 13-09-2025,14:39 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Bubur ini memiliki reputasi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Desa Irat dan kerap hadir dalam berbagai upacara adat sebagai sarana pewarisan nilai dan memori kolektif.

Dalam perkembangan modern, Bubur Jabak telah bertransformasi menjadi produk unggulan lokal melalui branding BUMDes tanpa kehilangan akar tradisinya.

Produk ini menjadi representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi pangan modern.

BACA JUGA:Penutupan Pelatihan Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkum Babel Lulus 100%

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Johan Manurung, menambahkan bahwa pencatatan KIK bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Kategori :