Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL)
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) --
//Di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka
BABELPOS.ID, BANGKA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) yang dilaksanakan di Kantor Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat Desa Mapur, terutama mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta pentingnya akses terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat, kamis (13/11).
Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Selain dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, acara ini juga melibatkan peserta dari berbagai elemen masyarakat Desa Mapur, termasuk Sekretaris Desa Rio Maulana, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Erik Triyono, serta masyarakat umum yang tertarik untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Desa Mapur, Rio Maulana, yang menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi acara tersebut.
Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai KUHP terbaru, serta memperkenalkan mereka pada bantuan hukum gratis yang tersedia bagi masyarakat yang kurang mampu.
BACA JUGA:Diny Fery Insani Buka Kampanye Bumil Sehat
Setelah sambutan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, membuka acara dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran masyarakat Desa Mapur dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal merupakan salah satu prioritas nasional, dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya KUHP terbaru, paradigma hukum yang diterapkan saat ini beralih dari keadilan retributif kolonial menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian hukum dapat diselesaikan secara non-litigasi, cukup di tingkat desa, tanpa harus dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Perkuat Sinergi Lewat Program GENTING untuk Tekan Angka Stunting
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

