"Atas perbuatan melawan hukum ketiga tersangka ini juga menyalahi ketentuan Tugas Pokok dan Fungsinya, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 412.516.414," jelas Kejari.
BACA JUGA:Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Bumdes Fajar Indah Gunakan Uang untuk Judi Online dan Foya-foya
"Dalam hal ini tersangka RS serta S statusnya masih ASN aktif di Pemkab Basel. Sedangkan tersangka H merupakan pensiunan ASN 2023 dan Yp merupakan penyedia dokumen untuk laporan fiktif," imbuhnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini Kejari Basel menyangkakan keempat pelaku pasal pertama Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kini keempat tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di lapas II A Tua Tunu Pangkalpinang," pungkasnya.
BACA JUGA:12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa
BACA JUGA:Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Alkes MOT, Kabarnya Ada Pejabat RSUP Airanyir Stroke