Kejari Basel Terima Berkas Pelimpahan Kasus Narkotika dan Curat

Kejari Basel Terima Berkas Pelimpahan Kasus Narkotika dan Curat

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti kasus Narkotika dan Curat.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Basel Tommy Purnama pihaknya menerima pelimpahan dua berkas perkara yakni perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Curat. 

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Melalui Digitalisasi oleh Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Babel Semakin Terbuka

""Kita menerima tiga tersangka tersebut, dua tersangka merupakan kasus tindak pidana curat di perkebunan sawit milik saudara Ahmad Abu Bakar yang beralamat di Air Bakung Desa Ranggas Kecamatan Airgegas,' ucapnya, Kamis (13/11).

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Tertangkap Nyabu di Terminal Girimaya

"Dua tersangka curat berinisial MI (43) dan JR (51 ) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 kitab Undang-undang hukum pidana atau kedua pasal 363 ayat 1 ke-4 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya. 

Sedangkan untuk tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MH alias Kacong terjadi di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Aerox Listrik, Sekali Cas Bisa Menempuh 160 Km

"Untuk tersangka MH alias Kacong dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Dikatakannya, setelah menerima berkas perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan dua perkara tersebut ke pengadilan negeri Sungailiat untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:Animo Hijau Masyarakat Eks Tambang Bangka Belitung: Perspektif Mahasiswa Sosiologi UBB

Tersangka narkotika akan dititipkan di Lapas Narkotika Selindung, Pangkalpinang, dan dua tersangka curat dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka selama 20 hari kedepan. 

"Para pelaku ini nantinya akan di titipkan di Lapas selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: