BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan empat orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022 - 2023.
Diketahui, pada tahun 2022 Satpol PP Basel telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 13.074.158.418. lalu, pada tahun 2023 sebesar Rp. 15.025.698.262.
Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, jaksa pidana khusus Kejari Basel menetapkan empat orang saksi menjadi tersangka yakni, H selaku (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023.
Tersangka RS selaku PPK rutin Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023.
Tersangka S selaku bendahara pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023.
Tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara.
Kepala Kejari Basel Sobrul Iman dalam konferensi persnya, Kamis (11/9) menyebutkan, para pelaku ini diduga telah melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban fiktif yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dari anggaran belanja di tahun 2022 - 2023.
"Terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggung jawaban fiktif atau palsu sebesar Rp 412.516.414, di anggaran 2022 - 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Belitung: Pejabat dan Atlet akan Dihadirkan Dalam Sidang
Adapun modus korupsi ini, Tersangka H selaku (Plt) Kepala Satpol PP tahun 2022-2023, telah memerintahkan tersangka RS selaku PPK untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif dan menandatangani surat perintah membayar. Kemudian pada saat dana tersebut cair, uang tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu, tersangka RS selaku PPK Rutin pada Satpol PP Basel 2022-2023 mendapat perintah dari tersangka H membuat dan menyusun laporan pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten Basel sebesar Rp.Rp 412.516.414, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka H ini menyuruh untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif serta perintah membayar kepada Pelaku RS selaku PPK rutin, tetapi laporan tersebut ternyata fiktif dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Kemudian, tersangka S selaku Bendahara pada Satpol PP Basel tahun 2022-2023 bersama-sama dengan tersangka RS telah melakukan pencairan secara melawan hukum dan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS sehingga pada saat dana tersebut cair maka tersangka S mendapatkan imbalan uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan tersangka YP selaku dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban fiktif dan mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol PP.