Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator KUHP Nasional di BPSDM Hukum
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator KUHP Nasional di BPSDM Hukum--
BABELPOS.ID — Kanwil Kemenkum Babel turut serta dalam program Training of Facilitator (ToF) untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh DR. Rahmat Feri Pontoh Kepala Divisi P3H, Ismail Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Feri Yulianto Penyuluh Hukum Madya yang berlangsung pada tanggal 10- 26 November di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
BACA JUGA:Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Seluruh Pemda se-Babel raih Predikat Istimewa (AA)
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator dalam menyebarkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai KUHP baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP Baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pidana Indonesia yang terus berkembang.
Materi yang disampaikan mencakup perubahan signifikan dalam perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta penerapan sanksi pidana yang lebih mengutamakan pendekatan kemanusiaan, dan memperkenalkan alternatif pidana penjara sebagai solusi untuk mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel fasilitasi pengharmonisasian enam Raperkada Kabupaten Bangka Selatan
Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Ismail, menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional ini memiliki landasan yang sangat penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Salah satu poin utama yang ia angkat adalah pergeseran dari pandangan retributif atau pembalasan yang mewarnai KUHP Lama, menuju sistem yang lebih progresif yang mengutamakan rehabilitasi dan penyelesaian konflik tanpa penghukuman yang berlebihan.
"KUHP Nasional ini memberikan alternatif pidana penjara, yang diharapkan dapat mengurangi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan lebih mendekatkan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Kepegawaian 2025
Ismail juga menekankan pentingnya pembaruan dalam pemidanaan, seperti penyesuaian dalam besaran pidana denda yang disesuaikan dengan nilai mata uang yang berlaku, serta perlunya sanksi pidana yang dapat mengakomodasi kondisi terdakwa dengan kerugian kecil atau karakter yang baik.
"Penting untuk mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang KUHP Baru ini, karena selain memberikan sanksi pidana, juga ada sanksi berupa 'tindakan' yang bisa lebih bermanfaat bagi proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana," lanjut Ismail.
BACA JUGA:Tahun 2025 Pemda dan DPRD Se-Provinsi sudah memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

