Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku hingga ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Mentok Sembunyi di Belinyu, Begini Akhirnya