Menurut dia, kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah oknum masyarakat berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada sekitar kawasan hutan.
"Untuk memadamkan api yang membakar hutan kami telah menyiapkan mobil pemadam kebakaran dan mobil pemasok api, namun jika lokasi kebakaran tidak memungkinkan mobil masuk terpaksa memadamkan dengan cara manual," jelas dia.
BACA JUGA:Kecamatan Lepar Rapat Bersama Warga 4 Desa, HGU Perusahaan Masih Jadi Topik Utama
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Bangka terutama yang berada di dekat kawasan hutan untuk waspada dengan menghindari terjadinya kebakaran.
"Sesuai dengan undang-undang nomor: 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan maksimal denda 5 milliar," tegas Zalfika Ammya.