BABELPOS.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi ke Pengadilan Tinggi dan BPKP
Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.
Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.
BACA JUGA:Polda Babel Terima Laporan Dugaan Hilangnya Aditya Warman, Kabid Humas : Masih Diselidiki
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak.
Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.
Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).
Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.
BACA JUGA:Adit Wartawan Ditemukan Dalam Sumur di Kebunnya
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya.
Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.
Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak.
Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Adit Wartawan Ditemukan Dalam Sumur di Kebunnya