"Kami tidak serta serta langsung menyetujui pengajuan tersebut, tetap ada proses dan apabila memang tidak bisa lagi di lakukan mediasi antar kedua pihak maka, setelah itu akan kami naikkan ke atas untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati," terangnya.
BACA JUGA:Polda Babel Terima Laporan Dugaan Hilangnya Aditya Warman, Kabid Humas : Masih Diselidiki
Walaupun begitu, pihaknya juga meminta kepada ASN maupun PPPK agar tidak terburu buru mengajukan cerai, sebisa mungkin harus dihindari jika memungkinkan.
Karena pada tahun 2024 pemerintah daerah berhasil melakukan mediasi, hasilnya dua orang pasangan ASN batal untuk bercerai.
"Dari delapan izin perceraian yang kami terima ada satu yang kami pending.
Karena mungkin istrinya berubah pikiran, dan kami berharap jangan dilanjutkan untuk proses perceraian," pungkasnya.