PPPK di Basel Banyak Ajukan Perceraian, ASN Juga Ada, BKPSDMD Sebut Ini

Jumat 08-08-2025,14:03 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Akan tetapi, paling banyak yang menjadi penyebab perceraian kalangan ASN terjadi dikarenakan kurangnya komunikasi.

Keduanya saling sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga adanya miskomunikasi antara suami istri.

BACA JUGA:4 Paslon Pilkada Bangka Protes KPU Loloskan Rato-Ramadian, Partai Golkar Sampaikan 5 Pernyataan

"Kesulitan dalam berkomunikasi, baik secara verbal maupun emosional dapat menciptakan jarak antara pasangan dan membuat mereka merasa tidak dipahami.

Ditambah kurangnya dukungan dari pihak keluarga untuk tetap menyatukan keduanya," ucapnya.

" Selain itu,  mengingat umur pernikahan ASN yang mengajukan cerai sudah ada yang mencapai 25 tahun dan termuda  usia pernikahan satu tahun delapan bulan," imbuhnya.

BACA JUGA:Makin Berani dan Terang-Terangan, Kembali Penyelundupan 5 Truk Timah dari Belitung ke Bangka

Dijelaskan Lisbeth, proses perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan,.

Terdapat prosedur yang harus diikuti, termasuk izin dari atasan dan sanksi dapat dikenakan jika prosedur tersebut dilanggar.

Walaupun, perceraian tetap menjadi hak pribadi ASN, sebagai seorang ASN mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai  ke Pengadilan Agama.

Melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan izin cerai yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

BACA JUGA:Kibarkan Semangat Patriotisme, AKBP Agus Arif Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Bukan itu saja, setiap ASN sebagai pemohon perceraian harus melampirkan alasan perceraian yang harus dijelaskan dan diverifikasi.

Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi,  Langkah ini juga diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga.

Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :