Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora yang memimpin persidangan mengatakan pihaknya menggelar musyawarah terbuka dengan agenda pembuktian. Pihak termohon dan pemohon telah diberikan kesempatan menyampaikan alat bukti dan pembuktian.
"Selanjutnya sidang kami tunda pukul 13.00 untuk agenda pemeriksaan saksi kalau memang ada, serta agenda kesimpulan," kata Fega Erora.
BACA JUGA:Mempertanyakan Kekukuhan KPU Bangka Mem-TMS-kan Pasangan Rato-Ramadian
BACA JUGA:KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno