Selain mengamankan pelaku, kata Yosyua, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadi persetubuhan atau kekerasan seksual fisik, satu unit HP milik korban yg digunakan untuk komunikasi pada saat diajak bertemu di Kota Pangkalpinang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Tap Perpu No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentant perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Yosyua.
Yosyua menambahkan bahwa Polresta Pangkalpinang tidak akan mentolerir pelaku predator anak dan perempuan. Karena itu, para pelaku kekerasan terhadap anak akan diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.
"Persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan keji. Apalagi tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum berat," pungkas Yosyua.
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang
BACA JUGA:9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak