BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Polsek Gunung Agung dan Polres Tulang Bawang menangkap Tumino (23), warga Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung setelah diduga menyetubuhi gadis dibawah umur.
Tumino menyetubui N (16), remaja asal Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, setelah dirayu melalui direct message (DM) Instagram korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) lalu sekitar pukul 21.40 WIB di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," kata Yosyua kepada Babel Pos, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:6 Bulan 2025, Polres Basel Tangani 9 Kasus Anak Bawah Umur, 4 Persetubuhan
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
Dikatakan Yosyua, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang. Mendapati laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Kita terima kasih atas bantuan dari Polsek Gunung Agung dan Polres Tulang Bawang yang telah ikut serta mengamankan pelaku," ucap Yosyua.
Perwira melati satu ini menerangkan bahwa peristiwa dugaan perstubuhan ini terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi Instagram dan mengajak korban untuk berkenalan.
Lantaran direct message (DM) Instagram direspon korban, kata Yosyua, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan Whatsaap. Dalam chatingannya, pelaku mengaku bahwa ia bekerja sebagai sopir angkut barang ekspedisi dan akan mengantar barang ke Pangkalpinang.
Kemudian hari demi hari, lanjut Yosyua, antara pelaku dan korban intens saling mengirim pesan melalui Whatsaap dan korban pun hingga akhirnya resmi berpacaran dengan pelaku.
Kemudian pada 10 November 2024, dikatakan Yosyua, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menyuruh korban untuk datang ke gudang expedisi di Pangkalpinang pertama kali pada pertengahan bulan November 2024. Ajakan tersebut pun akhirnya diiyakan oleh korban.
"Jadi malam itu sekira pukul 19.00 WIB, korban pun datang ke gudang expedisi tersebut dan menemui pelaku. Sesampainya disana korban disuruh oleh pelaku masuk ke dalam kamar yang berada di dalam sebuah gudang ekspedisi barang hingga akhirnya terjadi lah persetubuhan tersebut yang membuat korban sampai hamil," beber Yosyua.
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..