Pengedar Sabu di Rusunawa Pangkalpinang Tertangkap,14,36 Gram Sabu Diamankan

Pengedar Sabu di Rusunawa Pangkalpinang Tertangkap,14,36 Gram Sabu Diamankan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka yang mengendapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berjumlah 14,36 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tinggal tersangka yang berlokasi di Jalan Rusunawa, RT 08 RW 003 Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Yogi Pramana alias Yogi (29) dan bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kriminal Tindak Pidana (SPKT) Nomor LP/A-01/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan penangkapan.

 BACA JUGA:Polsek Lepong Amankan Seorang Buruh Harian, Lima Paket Kecil Diduga Sabu Jadi Barbuk

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Ketahuan Simpan 67 Paket Sabu, Berakhir Begini

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

"Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," ujar Kombes Pol Max, Minggu (4/1/2026).

Dari hasil penangkapan, kata Kombes Pol Max, petugas menyita berbagai barang bukti antara lain 1 bungkus plastik strip bening sedang berisi sabu, 33 plastik bening kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik strip kosong sedang, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball plastik strip kecil, 1 timbangan digital hitam, 1 tas coklat, dan 1 unit handphone OPPO warna biru. 

"Sementara total berat bruto barang bukti narkotika yang disita mencapai 14,36 gram," beber Kombes Pol Max.

BACA JUGA:Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Mentok Tertangkap, Salah Satunya Remaja 15 Tahun

Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas tangkapan ini, Kombes Pol Max Mariners mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Pangkalpinang untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. 

"Kami mengharapkan dukungan aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika yang ditemui. Jangan sampai kita atau keluarga kita terjerumus ke dalam jerat narkotika yang dapat merusak masa depan dan keharmonisan masyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait