ASN di Bangka Selatan Ajukan Izin Cerai, Mayoritas karena Ketidakharmonisan dan KDRT
Pelantikan PPPK Beberapa Minggu Lalu--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terus meningkat.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) sejak Januari hingga Oktober 2025, terdapat 16 ASN yang mengajukan izin cerai.
Meningkatnya jumlah ASN perempuan yang menggugat cerai ini menunjukkan pentingnya pembinaan dan pendampingan psikologis bagi pegawai agar masalah rumah tangga tidak berujung pada perceraian.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Basel, Lisbeth, mengatakan sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh konflik batin, komunikasi yang tidak efektif, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Wamen Kementerian Haji dan Umrah RI Tinjau Asrama Haji Babel dan Sosialisasikan UU.No.14 Tahun 2025
“Banyak dari mereka merasa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi, pertengkaran kecil yang menumpuk dan perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik, membuat sebagian istri akhirnya memilih bercerai,” sebutnya, Minggu (26/10).
BACA JUGA:Perputaran Uang UMKM Di Event Kemilau Pesona Bangka Selatan Capai Ratusan Juta, Ini Besarannya
"Mayoritas penggugat berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan," tambahnya.
Dikatakannya, dari total 16 kasus tersebut, 12 sudah diputus di pengadilan, 2 masih dalam proses, 1 ditunda karena masih ada harapan rujuk, dan 1 lainnya berhasil damai.
Selain itu, pentingnya pembinaan mental dan pendampingan rutin bagi ASN agar konflik rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus berakhir di meja hijau.
BACA JUGA:Sinergi Lapas Pangkalpinang dan BNNP, Cetak Warga Binaan Jadi Duta Anti Narkoba
"Ada 16 kasus yang mengajukan perceraian dan satu pasangan berhasil rujuk, sedangkan lainnya ada menunggu proses perceraian maupun yang sudah diputus pengadilan," terangnya.
Disebutkannya juga, baik ASN maupun PPPK wajib mengajukan izin perceraian ke instansi masing-masing sebelum proses hukum berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
