Kabarnya Dahlan Iskan Tersangka, Ternyata Fitnah

Rabu 09-07-2025,20:40 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

BABELPOS.ID, JAKARTA - Kabar tentang Dahlan Iskan menjadi tersangka di Polda Jawa Timur ternyata tidak benar, fitnah, dan dinilai sebagai pembunuhan karakter  mantan Menteri BUMN tersebut. 

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners dalam rilisnya kepada Babel Pos.

"⁠Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka," tegasnya, Rabu (9/7).

Dijelaskannya, hingga mereka mengeluarkan pernyataan ini, tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. "Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami," imbuhnya.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Ventilator RSUP Babel Terkuak, Polda Amankan 3 Pelaku

BACA JUGA:Hilangnya Ventilator Rumah Sakit Umum Provinsi Diselidiki Polda Babel

Ia menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"⁠Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut," tegasnya. 

BACA JUGA:Kajati dan Wakajati Babel Diganti, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Tukang Urut 56 Tahun Asal Sungai Selan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pangkalpinang

Pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

"Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap klien kami," imbuhnya.

"Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami," pungkasnya.

BACA JUGA:DPD RI Pertanyakan Uang 35 Miliar Pesangon Eks Karyawan Timah

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Afen Bos Sawit di Palembang Dilanjutkan Periksa Saksi

Kategori :