Sengketa Saham Radar Bogor, Dahlan Iskan Menang Lawan JJMN
Informasi putusan sengketa saham Radar Bogor. --Foto IST
BABELPOS.ID – Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah PT Bogor Ekspres Media.
Putusan atas gugatan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan amar putusan yang diumumkan melalui sistem e-Court, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Gugatan ini diajukan terkait transaksi jual beli saham yang dinilai bermasalah.
Adapun pihak tergugat dalam gugatan tersebut terdiri atas Tergugat I Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Tergugat II notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, serta Tergugat III PT Bogor Ekspres Media.
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya.
“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.
Ia menegaskan, putusan atas gugatan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.
“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegas dia.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina JMSI, Diharapkan Jadi Contoh dan Inspirasi Dunia Media
BACA JUGA:Saksi Mekanik Ungkap Fakta Excavator Tragedi Tambang Pondi Milik Oknum Polisi Fa
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
