BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Pasalnya dalam enam bulan ini kasus peredaran narkoba di Basel cukup meningkat, sehingga membahayakan bagi pemuda maupun masyarakat yang menggunakan narkoba.
BACA JUGA:Jaga Jarak Aman, Kunci Keselamatan Berkendara di Jalan Raya
Kali ini seorang wanita Tomboy di Toboali RS (43) berhasil di Ciduk oleh Sat Resnarkoba, beserta barang bukti narkoba diduga jenis sabu dan pil ekstasy.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, terduga pelaku RS ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya, yakni di jalan bukit Permai, kelurahan Toboali dan didapatkan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.
"Pelaku ini menyimpan narkoba Sabu dan pil ekstasi siap edar," terangnya, Sabtu (28/06).
BACA JUGA:47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 28 butir pil ekstasi dengan berat total 11,96 gram.
Selain itu terdapat beberapa barang bukti lainnya yakni, tiga helai tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel Samsung berwarna silver, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga merah metalik dengan nomor polisi BN 1127 VA.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
"Barang bukti narkoba yang berhasil didapatkan yakni, 30 gram sabu dan 28 pil ekstasy seberat 11,96 gram," sebutnya.
Diketahui juga, bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di kediaman pelaku, dan mengambil keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.
"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," pungkasnya.