Mendadak Bangun Saat Tidur, Lalu Cemburu Tak Jelas, Pria di Toboali Aniaya Istrinya
Pelaku saat diamankan polisi. --Foto Husni
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) membekuk terduga pelaku penganiaya istri di Toboali.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/03) sekira pukul 04.00 dinihari. Saat itu korban HY (32) sedang tidur bersama pelaku DD (33) yang tak lain suaminya sendiri. Kemudian korban mendengar pelaku terbangun sambil membuka pintu kamar untuk keluar. Lalu, pelaku membuka pintu depan kontrakan sambil berkata bahwa ada selingkuhan korban. Padahal saat itu tidak ada siapapun, dan pelaku masuk kembali ke dalam rumah kontrakan.
Pelaku mencoba memaksa korban keluar dari dalam kontrakan untuk mencari akan tuduhan tersebut, akan tetapi korban tidak mau. Awalnya korban ditampar oleh pelaku dengan menggunakan tangan kirinya ke arah pipi kiri korban dan pipi kanan sebanyak 6 kali. Selain itu, korban dipukul ke arah atas kepala sebanyak 4 kali. Rambut korban ditarik dengan menggunakan tangan kiri pelaku sebanyak 1 kali, tangan kanan korban dicengkram dengan kuat dengan kedua tangan, dan ditarik secara paksa oleh pelaku. Lalu, korban dan anaknya mencoba berteriak. Namun, mulut korban ditampar oleh pelaku dengan tangan kiri sehingga berdarah.
Tak lama, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya sambil berkata “bunuh lah kamu ni” (aku bunuh kamu ini), dan pisau tersebut dimasukkan kembali di pinggang pelaku.
Tak sampai disitu pelaku kembali menendang dengan menggunakan kaki kanannya ke arah dada korban sebanyak 1 kali, dan pelaku ke kamar. Kesempatan itu digunakan korban untuk kabur keluar dari kontrakan bersama anaknya.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, Senin (23/03) unit PPA Sat Reskrim polres Basel telah memanggil korban, saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Pelaku, saksi bersama korban dipanggil oleh Unit PPA guna dimintai keterangan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut," ujarnya, Selasa (31/03).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara didapat cukup bukti bahwa terduga pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu, karena menuduh istrinya berselingkuh.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Tabrak Tiang Listrik di Kenanga, Dua Pengendara Motor Tewas
BACA JUGA:Istri Ajak Warga Gerebek Kontrakan di Pangkalpinang, Suami Ternyata Tidur Bareng Wanita Lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
