2. LPH Hukum dan HAM Pancasila Kota Pangkal Pinang
3. LKBH Kab. Belitung
4. Hatami Koniah Kab. Bangka
5. YLBH Lentera Serumpun Sebalai Kab. Bangka
6. LBH Kubi Kota Pangkal Pinang
7. PLBH Al-Hakim Kota Pangkal Pinang
8. LBH Milinial Bangka Kab. Tengah
9. PLBH Legal Justice Kota Pangkal Pinang
10. YLBH Rusti Justicia Kab. Bangka
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Jeanne Darc Noviayanti Manik, ketika menjadi narasumber mengatakan bahwa pentingnya definisi jelas mengenai "orang tidak mampu" dan pengaturan SOP bantuan hukum.
--
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas dan jumlah penyedia bantuan hukum serta akses informasi yang lebih baik.
Sementara itu, H. KA. Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum, selaku narasumber kedua membahas pentingnya memperluas cakupan kebutuhan masyarakat pedesaan terhadap konsultasi hukum, mediasi, serta penggunaan bahasa lokal oleh pemberi bantuan hukum untuk efektivitas komunikasi.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam evaluasi kebijakan bantuan hukum, serta menjadi wadah strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret dam pemberian rekomendasi dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.