BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, jumat ( 27/6) mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Pedoman dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Panwasda bantuan hukum dari kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Biro Hukum Setda Provinsi Kep.Babel, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Bangka Belitung dan aparat penegak hukum .
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP
Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kep. Babel, Ismail, dalam laporannnya mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini yakni untuk mendapatkan masukan strategis dan gambaran empiris dari para pemangku kepentingan mengenai tantangan, efektivitas, dan peluang perbaikan dalam implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Juga untuk mengidentifikasi hambatan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di lapangan, baik dari sisi teknis, kelembagaan, maupun sumber daya (input, proses dan output).
selain itu untuk menggali praktik baik (best practices) dari pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan stakeholder terkait, memetakan persepsi, kebutuhan, dan ekspektasi para pelaksana kebijakan, termasuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) , aparat pemerintah daerah, dan masyarakat penerima layanan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Beltim
Selanjutnya untuk menilai efektivitas standar layanan yang diatur dalam Permenkumham tersebut dalam menjamin kualitas bantuan hukum yang adil dan merata, dan menyusun rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan perbaikan implementasi standar layanan bantuan hukum.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan Pemberian bantuan hukum sebagai bentuk komitmen negara dalam meningkatkan akses keadilan yang makin merata dan berkualitas bagi masyarakat .
Saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ada 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi yakni :
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Beltim
1. PDKP Kota Pangkal Pinang