" Modus pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta judi dan narkoba.
Terhadap pelaku juga terancam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Molen-Zeki Penuhi Aspirasi Rakyat Pangkalpinang
BACA JUGA:Makin Dekat dan Mudah, Honda Babel Tawarkan Aplikasi “Motoran” untuk Konsumen Digital Masa Kini